Published Februari 04, 2012 by with 1 comment

USMANI MUDA (Konstitusi 1876)

.USMANI MUDA (Konstitusi 1876)

BAB I
 PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sejarah jika dilihat sepintas lalu, ia tidak akan lebih hanya rekaman peristiwa masa lampau. Tinjauan semacam ini tidak akan dapat memberikan sebuah kritisasi. Oleh karena itu menurut Ibnu Khaldun (1333-1406) sejarah harus dilihat dari sisi dalamnya yakni:
“Sejarah adalah suatu penalaran kritis dan usaha yang cermat untuk memberi kebenaran suatu penjelasan yang cerdas tentang sebab-sebab dan asal-usul segala sesuatu; suatu pengetahuan yang mendalam tentang bagaimana dan mengapa peristiwa itu terjadi”.

Gerakan Usmani Muda yang terjadi di kerajaan Turki Usmani yang telah menghiasi lembar-lembar sejarah peradaban Islam, patutlah mendapat penyimakan kritis, sejuta makna dari peristiwa-peristiwa tersebut jika terkuak, pastilah memberikan gagasan-gagasan dan ide-ide cemerlang untuk menciptakan perjalanan peristiwa masa depan.

Usmani muda adalah sebuah kelompok cendekiawan yang berusaha untuk merubah tradisi-tradisi lama yang terdapat di kerajaan Turki Usmani. Dan salah satu usahanya adalah menuangkan ide-ide pemikiran dalam institusi kerajaan. Ada beberapa ide Usmani Muda yang sempat di institusikan dalam beberapa pasal, namun pada akhirnya Sultan tidak menghiraukan beberapa pasal tersebut yang dianggapnya sebagai sebuah pengkerdilan kekuasaan.

B. Permasalahan
Dari latar belakang tersebut dapatlah penulis mengambil beberapa permasalahan tentang:
a. Latar belakang Usmani Muda
b. Tokoh-tokoh Usmani Muda dan Gagasan-gagasan serta Corak pemikirannya
c. Hambatan-hambatan yang dialami oleh Usmani Muda.

---------------
BAB II
II. PEMBAHASAN

A. Latar Belakang Munculnya Usmani Muda
Pada masa Usmani muda terjadi periode reorganisasi (Tanzimat) yang berlangsung dari tahun 1876. Masa Tanzimat ini telah mengantarkan Turki Usmani kepentas kemajuan yang sangat pesat. Namun pada akhir Jenissari, melemahnya posisi ulama dan dengan penerapan program reformasi, kekuatan politik di dalam masyarakat Usmani berpindah ke kalangan birokrat dan elit yang baru tersebut di dominasi oleh unsur-unsur barat. Kelompok ini dikepalai oleh Mustafa Rasyid Pasya (1800-1858).

Bahkan pada dekade 1860-an Tanzimat juga melahirkan oposisinya sendiri. Meskipun “kelas” baru menduduki sejumlah jabatan pemerintahan. Namun alumni sekolah menengah dan sekolah profesional, kalangan birokrat dari kalangan menengah dan putra-putra keluarga miskin yang menyadari karir mereka terhalang oleh keserakahan generasi yang lebih tua, mengalihkan energi mereka ke bidang kepustakaan, dengan menjadi pujangga penulis, jurnalis dan editor dalam persurat kabaran pihak oposisi.

Dan yang paling disesalkan lagi adalah pemerintahan kekuasaan Sultan yang sangat absolut dan otoriter, mengakibatkan terciptanya dinamika kehidupan yang eksklusif atau timbullah gerakan-gerakan Usmani Muda. Usmani muda adalah sebuah perkumpulan golongan cendekiawan kerajaan Usmani yang banyak menentang kekuasaan absolut Sultan. Pada awalnya ia merupakan sebuah gerakan bawah tanah yang didirikan pada tahun 1865, bertujuan mengubah pemerintahan absolut kerajaan Usmani menjadi pemerintahan yang berdasarkan konstitusi. Setelah gerakan ini tercium dan diketahui aktifitasnya oleh pemerintah, sebagian dari pemukanya berusaha melarikan diri dari Turki menuju Eropa. Di sanalah gerakan ini mendapat gelar Usmani Muda. Sementara Niyazi Berkez, salah seorang penulis yang pernah menjadi guru besar di Islamic Studies, McGill University (Canada), menyatakan bahwa gerakan ini mempunyai beberapa nama antara lain : Pembela syariat (Muhafa-I Seriat) dan pejuang (Fedais).


B. Tokoh-Tokoh Usmani Muda dan Gagasan-Gagasan serta Corak Pemikirannya.
Tokoh-Tokoh Usmani Muda
1. Ziya Pasya
Salah satu pemikir Usmani Muda adalah Ziya Pasya (1825-1880). Anak seorang pegawai kantor cukai Istambul. Setelah menyelesaikan pada sekolah Suley Maniye yang di dirikan Sultan Mahmud II untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah selagi berusia muda atas usaha Mustafa Rasyid Pasya. Ia pada tahun 1854 diterima menjadi sekretaris Sultan. Untuk keperluan tugas baru ini ia mulai mempelajari bahasa Perancis, sehingga Ia dapat menguasainya dan dapat menterjemahkan buku-buku Perancis kedalam bahasa Turki. Permusuhan dengan Ali Pasya membuat ia terpaksa pergi ke Eropa di tahun 1867 dan tinggal di sana selama 5 tahun.

Agar dapat digolongkan dalam kumpulan negara yang maju, kerajaan Usmani, demikian pendapatnya Ziya Pasya harus memakai sistem pemerintahan konstitusional. Negara Eropa maju karena disana tidak terdapat lagi pemerintahan absolut kecuali di Rusia, bahkan Rusia pun telah mulai mengarah kepada pemerintahan konstitusional. Karena kerajaan Usmani dipandang masuk dalam keluarga negara-negara Eropa, tidaklah pada tempatnya kalau kerajaan Usmani mempunyai sistem pemerintahan yang berlainan dengan seluruh Eropa.
Barat dalam segala-galanya. Sebagai orang yang kuat berjiwa Islam , ia menentang pendapat yang telah mulai banyak tersiar diwaktu itu, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa Islam merupakan penghalang bagi kemajuan.

2. Namik Kemal.
Namik Kemal lahir di Rhodosto pada tanggal 21 Desember 1840 bertepatan dengan 26 Syawal 1256 dan wafat 2 Desember 1888 di Mytilene. Namik Kemal adalah seorang penyair utama Turki, tokoh utama Turki modern dan pencipta bahasa modern, dalam sejarah sastra Turki. Karyanya dibidang sastra banyak dipengaruhi oleh Shinasi dengan tokoh utama Ibrahim Shinasi Efendi, sebuah kelompok penyair Turki modern. Pergaulannya dengan Ibrahim Shinasi akhirnya merubah pola-pola penyairannya dari imitasi tradisional menjadi bernafaskan barat. Selain itu, dikemudian hari ia menjadi editor surat kabar berbahasa Turki Taswir Efkar (gambaran pemikiran) setelah Ibrahim pergi ke Paris tahun 1864. Taswir bertujuan untuk melakukan pencerahan dibidang politik, Kesusastraan dan ilmu pengetahuan berbahasa Turki, yang kemudian hari menjadi tempat menyuarakan aspirasi politik Usmani Muda.

Keterlibatannya dalam gerakan politik berawal dari ketika ia bergabung komite Usmani Muda yang didirikan oleh pihak pemerintah, ia bersama Ziya Pasya, Nuri, Rifa’at dan Ali Su’awi meninggalkan Turki dan pergi ke London guna meneruskan perjuangan. Di London ia menerbitkan surat kabar Mukhbir yang kemudian diganti dengan nama Hurriyet ketika basis perjuangan mereka berpindah ke Paris. Edisi pertama Mukhbir diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 1867. Setelah perdana menteri Ali Pasya wafat, ia kembali ke Istambul dan menerbitkan surat kabar Ibret yang menjadi corong perjuangan kelompok Usmani muda.

3. Madhat Pasya
Madhat Pasya (1822-1884 M), termasuk pembaharu politik daulah Usmaniyah. Dialah yang berjasa menggulingkan Sultan Abdul Aziz. Setelah diangkat menjadi perdana menteri pada masa Sultan Abdul Hamid, dia mengumumkan undang-undang yang baru diberlakukan. Undang-undang itu mengikut sertakan semua warga negara dalam urusan pemerintahan tanpa membedakan antar unsur atau agama apapun. Dialah yang berusaha memasukkan berbagai perbaikan yang memungkinkan negara menghirup nafas segar kembali dan menyingkirkan segala bentuk kerusakan yang melanda seluruh negeri. Sayangnya, dia menganggap enteng serangan balik dan orang-orang yang hendak menghalang-halangi pembaharuan yang sedang dilakukannya. Akhirnya dia dikucilkan, dihukum, dibuang dan dibunuh ditempat pembuangannya.

Menurutnya perbaikan apapun di Daulah Usmaniyah harus berdasarkan azas hukum demokrasi seperti yang berlaku di Inggris atau Perancis. Mau tidak mau harus dibuatkan undang-undang dan dibentuk MPR yang mewakili semua unsur yang ada dalam negara itu atau seluruh wilayah yang ada. Dengan demikian, umat dapat menegakkan hukumnya sendiri, bukan Sultan yang menegakkannya dengan kemauannya sendiri atau hanya orang-orang yang dekat kepada Sultan yang dapat diperhatikan kepentingannya. Dengan undang-undang semua penguasa disetiap wilayah bertanggungjawab didepan parlemen atau didepan umat, sehingga mereka terpaksa melakukan keadilan dan melaksanakan perbaikan dimana-mana. Jika tidak, mereka akan diadili dan diberi sanksi. Hampir semua negara Eropa menjalankan bentuk pemerintahan seperti itu, seperti yang dilakukan Daulah Usmaniyah. Negara tidak dapat diselamatkan kecuali dengan menerapkan azas demokrasi dan prinsip kebebasan yang diberikan sepenuhnya kepada umat. Selain itu, negara mesti menghidupkan jiwa mereka, mengembalikan hak-hak individu, menghormati kepribadian mereka, dan melaksanakan keadilan. Tanpa kebebasan, rakyat akan dicengkram perasaan takut. Mereka akan kehilangan kejantanan, bermental budak, yang hina dan lemah, sehingga yang mereka pikirkan hanya makanan dan pakaian, serta hal-hal yang nafsu mereka dengan jalan yang hina.

Menurutnya apa yang sedang terjadi di Daulah Usmaniyah tidak jauh berbeda dengan Islam. Islam menganjurkan dibentuknya wadah musyawarah (syura) yang disebut oleh Barat sebagai parlemen. Islam menganjurkan Amar Ma’ruf Dan Nahi Munkar, pada saat yang sama Barat menempatkan disetiap kota yang maju bentuk kebebasan pers yang diperbolehkan mengkritik, kebebasan individu untuk menulis dan kebebasan masyarakat untuk mengemukakan pendapatnya. Dalam hal ini tidak seorang pun yang bisa bebas dari kritik, tidak juga pemerintah, Sultan, ataupun Gubernur. Semua orang akan dinilai dan didudukkan sesuai dengan pandangan rakyat secara umum dan kebebasan mereka dalam memberikan kritik. Inilah yang dinamakan oleh al-Qur’an Saling memberikan nasihat dalam kebenaran”.
Sayangnya, Madhat gagal menumpahkan pemikiran yang memenuhi otaknya karena Sultan melihat bahwa perbaikan dalam bidang politik akan menghalangi kehendaknya. Begitu pula para tokoh agama memandang bahwa penerapan pembaharuan untuk menuju kemodernan dianggap bertentangan dengan agama Islam. Padahal rakyat asing melihat bahwa persamaan hak akan mengakhiri zaman kejayaan mereka. Negara-negara asing memandang bahwa penungkatan ekonomi merupakan bahaya yang mengancam kewibawaan mereka. Akan tetapi orang-orang terutama para tokoh negara yang biasa meraih kekayaan yang melalui kezaliman, beranggapan bahwa akan menjadi miskin karena diterapkannya keadilan. Mereka mengabaikan Madhat, membiarkan undang-undangnya dan mengembalikan suasana dalam negeri seperti keadaannya semula.

Kekejaman yang dilakukan orang kepadanya ketika dia ditangkap, meninggalkan bekas yang sangat dalam dihati para pendukung perbaikan kondisi negara. Hal itu telah mencegah bibit revolusi, revolusi yang menilainya dapat menggulingkan Sultan Abdul Hamid, memorak-porandakan sistem kesultanan dan kekhalifahan yang pada gilirannya dapat menyatukan orang-orang pemerintah dengan agamawan yang diperjuangkan oleh Madhat.

Gagasan-Gagasan dan Corak Pemikiran Usmani Muda
Adapun gagasan-gagasan pemikiran yang sangat dominan dalam perjuangan Usmani Muda yang menjadi polemik dan menciptakan problematika besar dalam pemerintah adalah konstitusi yang ditandatangani oleh Sultan Abdul Hamid pada tanggal 23 Desember 1876.
Konstitusi 1876 dapat dilihat dari hak-hak serta kekuasaan Sultan. Menurut pasal 3, kedaulatan terletak pada tangan Sultan, jadi bukan ditangan rakyat sebagaimana yang terdapat dalam paham kenegaraan Barat. Paham kedaulatan terletak pada diri Sultan adalah sesuai dengan paham yang terdapat dalam Islam, bahwa segala kedaulatan berada pada Tuhan sebagai pencipta dan pemilik alam semesta. Kedaulatan alam prakteknya di dunia dipegang oleh Khalifah yang mengganti Nabi Muhammad saw., dalam mengepalai umat Islam. Sultan Turki, selain mempunyai kedudukan Sultan juga mempunyai kedudukan Khalifah. Sedangkan menurut pasal 4 menyebutkan bahwa Sultan juga menpunyai sifat suci dan tidak bertanggungjawab tentang perbuatannya. Hal-hal yang menurut pasal 7 antara lain yaitu:
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri,
  • Mengadakan perjanjian Internasional,
  • Mengumumkan perang,
  • Mengadakan damai dengan negara-negara lain,
  • Membubarkan parlemen.
Kemudian menurut pasal 54 rencana undang-undang baru dapat menjadi undang-undang kalau sudah disetujui oleh Sultan. Pasal 113 lebih lanjut memberi kekuasaan untuk mengumumkan keadaan darurat jika hal demikian dipandang perlu. Menurur pasal 113 ia juga mempunyai kekuasaan untuk menangkap dan mengasingkan orang-orang yang dianggap berbahaya bagi keamanan negara.

Dari penjelasan diatas nyatalah bahwa Sultan masih mempunyai kekuasaan besar, pembatasan kekuasaan absolut seperti yang dikehendaki Usmani Muda tidak banyak berhasil. Pasal-pasal yang tercantum dalam undang-undang 1876 disamping itu, tidak semuanya mengandung pengertian tegas. Pasal 7 umpamanya, menyebut hak-hak Sultan tetapi tidak ada penegasan bahwa hanya itulah hak-hak yang dimilki Sultan. Pasal 54 menyebut bahwa rencana undang-undang perlu mendapat persetujuan Sultan, tetapi tidak dijelaskan bagaimana keadaannya kalau undang-undang tertentu ditolak Sultan, dan sebagai gantinya ia keluarkan keputusannya sebagaimana hal-hal dimasa lampau, tidak ada penegasan bahwa keputusan demikian tidak dapat menjadi undang-undang.

Pasal 113 betul-betul merupakan pukulan berat bagi Usmani Muda, karena dengan memakai pasal inilah Sultan Abdul Hamid beberapa tahun kemudian mengangkat Madhat Pasya beberapa temannya untuk kemudian dikirim ketempat pengasingan. Pemuka-pemuka Usmani Muda menentang pemasukan pasal 113 ini kedalam undang-undang dasar, tetapi Sultan Abdul Hamid memasukkannya sebagai syarat untuk dapatnya konstitusi itu diterima dan diumumkan.
Pembentukan sistem kabinet yang tidak lagi bertanggungjawab kepada Sultan, tetapi kepada parlemen sebagai yang diinginkan Usmani Muda juga tidak berhasil. Pasal 27 hanya menyebutkan bahwa perdana menteri dan Syaikh al-Islam akan dilantik oleh Sultan. Dengan demikian sistem sebenarnya tidak ada, dan perdana menteri hanya mempunyai Primus Inter pares. Menteri-menteri akan tetap memegang posnya masing-masing, selama masih mendapat kepercayaan Sultan. Parlemen dapat memanggil menteri, dapat mengirim wakil sebagai ganti atau dapat menunda kehadirannya didepan parlemen untuk masa yang tidak tertentu.

Alasan yang dipakai untuk menangkap Madhat Pasya dan untuk membubarkan parlemen adalah negara dalam keadaan bahaya karena pecahnya perang dengan Rusia. Semenjak itu sampai revolusi 1908 dibawah pimpinan Turki Muda, Sultan Hamid memerintah sebagai seorang otokrat, tetapi otokrat yang mempunyai dasar konstitusi.

C. Hambatan-Hambatan Yang dialami Oleh Usmani Muda
Diantara hambatan-hambatan yang dialami oleh Tokoh-tokoh Usmani Muda yang sangat berarti dalam memperjuangkan konsep pembaharuan yang mereka tawarkan adalah:
  • Dukungan dari kaum terpelajar Barat dan kalangan yang ekonomi tinggi relatif belum mapan.
  • Ide pembaharuan yang mereka canangkan masih terlalu tinggi dan belum dapat terjangkau dan dipahami masyarakat Turki.
  • Ide pembaharuan yang mereka canangkan belum tersosialisasi keseluruh lapisan masyarakat bawah.
  • Ide konstitusi merupakan desakan kaum intelejensia semata, bukan desakan masyarakat.
  • Para tokoh-tokoh Usmani Muda berhasil diamankan oleh pihak pemerintah dengan dalil negara dalam kondisi darurat.
  • Setelah tokoh-tokoh tersebut diamankan, kalangan masyarakat tidak memunculkan suatu reaksi atau tindakan sebagai tuntunan kepada penentang agar tokoh-tokoh Usmani Muda ini segera dibebaskan, melainkan mereka hanya bersifat fasif.
  • Deklarasai Gulkhane dan deklarasi Humayyun yang keduanya merupakan inspirasi program Tanzimat, mengisyaratkan bahwa Sultan masih memiliki kekuasaan besar, sehingga konstitusi 1876 dapat dianggap sebagai anugerah Sultan.

-----------------
BAB III
III. PENUTUP

Adapun yang menjadi kesimpulan dari pembahasan Usmani Muda ini adalah sebagai berikut:
  1. Timbulnya Usmani Muda dan gerakannya, karena dilatar belakangi oleh ketidakadilan dan keabsolutan kekuasaan.
  2. Tokoh-tokoh Usmani Muda adalah Ziya Pasya, Namik Kemal dan Madhat Pasya yang corak pemikirannya dapat terlihat pada gagasan mereka untk menciptakan Turki Usmani menjadi Negara yang maju dan demokratis.
  3. Hambatan-hambatan yang merintangi perjuangan Usmani Muda dapat disimpulkan dengan kurangnya dukungan masyarakat baik dari kalangan elit maupun masyarakat kelas papan bawah.
------------------------------


DAFTAR PUSTAKA

A..Mugni, Syafiq, Sejarah Kebudayaan Islam Di Turki, Cet. I; Jakarta: Logos, 1997.
Al-Barry, M. Dahlan, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola, 1994.
Amin, Ahmad Husayn, Al-Mi’ah al-A’zham Fi Tarikh al-Islam diterjemahkan oleh Bahruddin Fanni dengan judul Seratus Tokoh Dalam Sejarah Islam, Cet. I; bandung: Remaja Rosdakarya, 1995.
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jilid V, Cet. III; Jakarta: PT. Interinasa, 1994.
Muhaimin et.al. Dimensi-Dimensi Studi Islam, Cet. I; Surabaya: Karya Aditama, 1994.
M. Lapidus, Ira, A History of Islamic Societies, diterjemahkan oleh Ghufran A. Mas’adi, dengan judul Sejarah Sosial Ummat Islam, Cet. I; jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999.
Nasution, Harun, Pembaharuan Dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Cet. IX; Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1992.

1 komentar:

Silakan titip komentar anda..