Published Januari 19, 2012 by with 0 comment

NAHDATUL ULAMA (Suatu Gerakan Tradisionalis Islam)

 NAHDATUL ULAMA 
(Suatu Gerakan Tradisionalis Islam)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Sebagai sebuah gerakan, Nahdatul Ulama (NU) hadir seiring dengan kondisi bangsa Indonesia yang masih terhegemoni oleh kekuasaan penjajahan asing (Belanda). Pada masa itu pula, setiap gerakan rakyat yang muncul selalu berdedikasi kepada keinginan untuk merubah keadaan bangsa dan meningkatkan kualitas warga bangsa melalui peningkatan kualitas keagamaannya. Paling tidak terdapat dua gerakan besar yang hadir pada masa itu dan berkembang pesat hingga kini sehingga dapat dianggap sebagai gerakan Islam terbesar di Indonesia. Walaupun keduanya lahir dalam suasana yang sama, tetapi dari sisi lain keduanya mempunyai wawasan yang berbeda, sehingga dalam perkembangannya, perbedaan itu menjadi ciri-ciri yang berkembang dengan sangat menyolok pada basis sosial masing-masing.

Dalam pandangan kosmologinya, NU lebih lebih mengutamakan harmoni dan sebisa mungkin menghindari konflik, pertimbangan rasa lebih utama ketimbang nalar atau rasio. Mempercayakan nasib pada takdir lebih dicondongi ketimbang mempetaruhkannya dengan kemampuan dan prakarsa sendiri sehingga NU dikatakan sebagai masyarakat keagamaan yang feodalistik dan mempunyai modal perilaku tradisional.

Namun mengapa organisasi atau kaum muslim tradisional cenderung diabaikan dan sebaliknya perhatian lebih banyak diberikan kepada organisasi atau kaum muslim modernis dan reformis ? pertanyaan ini memerlukan jawaban yang kompleks. Tetapi setidaknya terdapat anggapan-anggapan tertentu terhadap mereka dimana organisasi atau kaum tradisional pada umumnya dianggap tidak menarik karena dipandang sebagai orang-orang jumud yang ketinggalan zaman, berpikiran sempit dan picik, serta merupakan remnants (sisa-sisa) dari masa lampau yang tidak relevan lagi dengan situasi masa sekarang.

Anggapan-anggapan seperti ini harus diakui, namun perlu diuji kembali secara serius dalam skala perbandingan antara NU dengan organisasi lainnya. Misalnya Muhammadiyah yang selama ini dipandang sebagaimana organisasi modern dan reformis, namun justru tampak lebih tradisionalis darib pada NU yang justru lebih liberal dalam beberapa lompatan berpikir. Oleh karena itu, makalah ini akan mencoba mengkaji eksistensi Nahdatul Ulama sebagai salah satu organisasi pergerakan Islam terbesar di Indonesia.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis dapat menarik suatu kesimpulan sebagai berikut:
1. Bagaimana latar belakang lahirnya NU. ?
2. Benarkah NU sebagai gerakan tradisional Islam ?
3. Bagaiman kifrah Kiprah NU dalam dunia pendidikan dan politik ?
---------------
BABII
PEMBAHASAN

A. Latar Belakang Lahirnya Nahdatul Ulama (NU)
Terbentuknya sejumlah pergerakan muslim yang menekankan pembaharuan keagamaan, modernisme pendidikan dan aksi politik memancing sebuah gerakan tandingan di kalangan ulama tradisional seperti Persatuan Ulama Minagkabau yang didirikan tahun 1921 dan diikuti dengan berdirinya NU di Jawa Timur pada tahun 1926.

NU didirikan di seputar jaringan kerja para tokoh agama yang berpusat pada pesantren di Jombang, Jawa Timur. NU mempertahankan prinsip-prinsip keagamaan tradisional dan mengikuhkan syari'ah, mazhab-mazhab fikih dan praktek sufi yang merupakan inti spritualitas mereka. NU menyangkal penegasan kaum reformis tentang posisi Al-Qur'an dan hadis menggantikan praktek Islam tradisional. Sekalipun demikian, perkumpulan baru ini menandai sebuah perubahan penting organisasi masyarakat Islam Jawa tradisional.
Sesungguhnya NU lahir karena reaksi terhadap dua hal. Pertama, ia merupakan reaksi terhadap politisasi agama yang dilakukan oleh Syarikat Islam (SI), dan kedua, merupakan reaksi terhadap gerakan pembaharuan Muhammadiyah. Tetapi kedua hal tersebut bukanlah merupakan faktor langsung yang menyebabkan berdirinya NU. Adapun yang menjadi penyebab langsungnya adalah adanya penyambutan yang tidak baik terhadap gagasan K.H. Abdul Wahhab Hasbullah yang menyarankan agar usul-usul kaum tradisionalis mengenai praktek keagamaan dibawa oleh delegasi Indonesia kepada raja Ibn Sa'ud di Mekkah. Penolakan yang dilakukan oleh kaum reformis telah menyebabkan kaum tradisional menjadi terpojok dan terpaksa memperjuangkan kepentingan mereka dengan cara mereka sendiri, yakni membentuk sebuah komite yang dinamakan Komite Hijaz untuk mewakili mereka di hadapan raja Ibn Sa'ud. Untuk memudahkan tugas ini, tanggal 31 Januari 1926 di Surabaya diputuskan untuk membentuk suatu organisasi yang mewakili Islam tradisional yaitu NU. Persoalan ini kemudian dapat dipandang sebagai momentum kelahiran Nahdatul Uama.

Pada awalnya organisasi ini tidak mempunyai rencana yang jelas kecuali yang bersangkutan dengan masalah penggantian kekuasaan di Hijaz. Organisasi ini juga tidak memiliki anggaran dasar, tidak pula pendaftaran keanggotaan. Sehingga pada tahun 1927 barulah merumuskan tujuan organisasi. Organisasi ini bermaksud memperkuat ikatan pada salah satu dari empat mazhab serta untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk anggota yang sesuai dengan Islam. Kegiatan ini meliputi usaha untuk memperkuat persatuan di antara para ulama yang masih berpegang pada mazhab, pengawasan terhadap pemakaian kitab-kitab di pesantren, penyebaran Islam seperti yang diajarkan oleh mazhab yang empat, penambahan jumlah madrasah serta perbaikan organisasinya. Yang terpenting adalah pembentukan badan-badan untuk memajukan usaha para anggota NU.

B. NU Sebagai Gerakan Tradisional Islam
1. Perkembangan NU
Posisi dan peranan NU memiliki kedudukan yang unik tidak saja di Indonesia tetapi juga di dunia Islam. NU adalah organisasi yang didukung oleh rakyat banyak bahkan kehadiran NU mengakar di kalangan rakyat banyak terutama di pededesaan, pengaruhnya pun berkembang di seluruh Indonesia. Dengan gerakan tradisionalismenya itu timbul upaya-upaya untuk memperkuat sistem kelembagaan yang dipimpin oleh ulama terutama mesjid dan pesantren. Berbeda dengan Muhammadiyah yang mendirikan sekolah-sekolah umum, panti asuhan, poliklinik, dan rumah sakit. Namun NU melakukan beberapa kegiatan utama lainnya yaitu: pertama, melakukan aktualisasi ajaran-ajaran Islam dengan kegiatan yang kini terkenal dengan Bahtsul Masail. Sebenarnya dengan membahas masalah-masalah keagamaan yang aktual di masyarakat itu para ulama juga melakukan penggalian dan konsolidasi ajaran tradisional. Kedua, NU melakukan kegiatan yang sangat penting dalam memelihara tradisi Islam yakni mencetak kader-kader ulama, dengan cara ini NU sebenarnya juga melakukan suatu pewarisan nilai dari generasi ke generasi.

NU disebut sebagai organisasi massa Islam tradisional dengan ciri-ciri; pertama, NU menganut dan mengembangkan ajaran empat mazhab (Imam Syafi'i, Hambali, Malik, dan Hanafi). Kedua, metode pendidikan Islam yang diterapkan melalui pesantren-pesantren dinilai kurang mampu mengakomodasikan perkembangan dunia modern. Ketiga, pola hubungan struktural (interbal komunitas NU bersifat superordinasi) yang menunjukkan peran kyai pada strata atas dengan berbagai legitimasinya. Ciri inilah yang sering diperhadapkan dengan organisasi Muhammadiyah yang sering disebut berciri pembaharu, yakni purifikasi (pemurnian) ajaran Islam dari berbagai bentuk pengaruh tradisional.

Hingga saat ini perjalanan NU telah menunjukkan perkembangan dalam tiga fase dengan ciri-ciri yang berbeda. Pertama, sebelum kemerdekaan dengan ciri utamanya adalah kiprahnya lebih ditekankan pada pengembangan ajaran Ahlu al-Sunnah wa al-Jama'ah melalui pendidikan pesantren. Kedua, NU melibatkan dirinya dalam politik praktis. Ini tampaknya juga berkaitan dengan situasi politik pada awal kemerdekaan atau sebagai dampak dari diakomodasinya kekuatan-kekuatan politik yang tumbuh dalam masyarakat untuk mewujudkan diri mereka menjadi parta politik dengan bergabung di Masyumi yang merupakan salah satu representasi dari unsur islamisme yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Ketiga, kembali ke khittah 1926, ini memiliki alasan yang kuat sehingga terus mendorong upaya mengembalikan NU pada semangat awalnya. Salah satu alasan yang cukup mendasar adalah selama NU berkiprah di politik praktis, ada kecenderungan yang menunjukkan gejala terlantarnya lembaga-lembaga pesantren sebagai basis pengembangan gerakan NU. Dalam perkembangan selanjutnya NU sekarang ini merupakan organisasi sosial keagamaan. Namun sebagian dari tokoh-tokohnya masih merupakan orang-orang yang aktif dalam kegiatan politik secara tersebar. 
Demikianlah perkembangan NU sebagai gerakan tradisonalis Islam yang pada awalnya memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga pesantren dan kemudian pada politik praktis dan yang terakhir telah kembali ke khittah (semangat) 1926.

2. Penganut Ahlu al-Sunnah wa al-Jama'ah
Sejak awal NU menegaskan bahwa ia merupakan penganut Ahlu al-Sunnah wa al-Jama'ah, sebuah paham keagamaan yang bersumber pada Al-Qur'an, sunnah, ijma, dan qiyas. Oleh karena ingin mempertahankan dan mengembangkan paham ini maka NU berdiri.
Secara harfiah Ahlu al-Sunnah wa al-Jama'ah berarti penganut sunnah Nabi Muhammad saw dan jama'ah adalah sahabat-sahabatnya. Secara ringkas berarti segolongan pengikut sunnah (jejak) Rasulullah saw yang di dalam melaksanakan ajaran-ajaran beliau berjalan di atas garis yang dipraktekkan oleh jamaah (sahabat Nabi).

Pada persoalan-persoalan hukum, NU merupakan penganut "mazhab empat" terutama mazhab Syafi'i yang dikenal sebagai ulama moderat. Meskipun NU bermazhab tetapi penerimaannya tidak mutlak, hukum-hukum itu diperiksa, diselidiki, kemudian dijadikan pedoman.
Posisi religi-ideologis NU dalam hal hadis dan sunnah seperti itu diperkuat lagi oleh sikapnya yang khas dalam fikih. Mazhab fikih seperti dikemukakan Martin yang dikutip oleh Asyumardi Azra agaknya juga merupakan salah satu konsep yang paling sentral dalam lingkungan Islam tradisional. Bagi kaum tradisional, fikih adalah "Ratu" ilmu-ilmu Islam. Fikih dipandang sebagai panduan bagi segenap tingkah laku dan perbuatan kaum muslimin yang menetapkan mana yang boleh dikerjakan dan mana yang tidak.
Sejauh menyangkut fikih, NU sangat menekankan taklid dan sebaliknya cenderung tidak mendorong ijtihad, sebab dalam pandangan NU adalah berbahaya jika seseorang berpegang hanya kepada bacaan dan pengertiannya sendiri mengenai Al-Qur'an dan hadis. Bahkan tindakan seperti ini dapat membawa kepada dosa besa. Karena itulah kaum muslimin ditekankanuntuk mengikuti secara ketat ijtihad yang telah distandarisasikan dalam empat mazhab Sunni, yaituHanafi, Hanbali, Maliki, dan Syafi'i.

C. Perbandingan NU dengan Organisasi Modern dan Reformis (Muhammadiyah)
Sebagaimana yang dijelaskan dalam pendahuluan bahwa NU merupakan organisasi yang digolongkan pada kaum muslim tradisional dan Muhammadiyah sebagai organisasi modern reformis, menggugah penulis untuk mencari titik perbedaan dan persamaan di antara keduanya. Hal ini diharapkan dapat mengantar kita untuk memahami kedua organisasi ini agar tidak terjadi mispersepsi terutama terhadap organisasi yang disebut oleh sebagian para ahli sebagai "organisasi tradisional" ini.
Dalam melihat fenomena, agaknya perlu dilakukan kualifikasi-kualifikasi tertentu. Misalnya saja apakah "modernis-tradisionalis" itu mengacu kepada ideology keagamaan atau pada tingkah laku praktis. Apalgi dengan terjadinya perubahan-perubahan sosiologis dalam pemikiran dan gerakan Islam pada beberapa dasawarsa terakhir. Dalam hal ini maka Fazlur Rahman sebagaimana yang dikutip pula oleh Azyumardi Azra memperkenalkan distingsi dan tipologi semacam modernis (yang mencakup modernis klasik dan neorevivalis). Kerangka yang ditawarkan Rahman agaknya bisa bermanfaat untuk melihat kembali posisi NU dan Muhammadiyah. Dengan menggunakan kerangka Rahman, NU agaknya termasuk ke dalam tipologi "revivalis", ini setidaknya jika dilihat dari sudut wacana keagamaan kedua organisasi tersebut.
Penjelasannya cukup sederhana, NU ternyata cukup adaptif dalam meresponi tantangan intelektual dan institusional modern yang semakin banyak muncul dalam masa belakangan ini. Hal ini misalnya terlihat jelas dalam pembentukan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Summa. NU melakukan penafsiran ulang dan kontekstualisasi terhadap konsep-konsep fikih klasik yang berkenaan dengan masalah "riba" dan juga tentang kebolehan bekerjasama (ta'awwun) dengan pihak non muslim dalam pandangan sosial ekonomi umat Islam.

Sedangkan Muhammadiyah pada pihak lain, meskipun pada dasarnya juga sangat adaptif dan akomodatif terhadap institusi modern tetapi pada tingkat ideology keagamaannya adalah revivalis, karena orientasi yang kuat dalam paham keagamaannya kepada Salafisme. Paradigma ideologi Muhammadiyah adalah kembali kepada Islam pristine, Islam yang murni sebagaimana yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad dan para sahabatnya.
Penjelasan dan argumen dari para ahli lainpun bermunculan seperti Sayyed Hosein Nasr yang memberikan penjelasan terhadap esensi Islam tradisional yang dianut NU. Menurutnya istilah "tradisi" sebagaimana digunakan kaum tradisionalis sendiri mengacu kepada wahyu Allah swt dan pengejawantahan wahyu tersebut dalam kehidupan historis manusia di lingkungan tertentu.
Karena itu tradisi mencakup 3 aspek penting; pertama, al-Din dalam pengertian seluas-luasnya yang mencakup seluruh aspek agama dan ramifikasinya. Kedua, al-Sunnah yang terbentuk dan berkembang bersadarkan model-model sakral sehingga menjadi tradisi, dan ketiga, silsilah yaitu mata rantai yang menghubungkan setiap periode, episode atau tahap kehidupan dan pemikiran dalam dunia tradisional kepada yang maha awal. Singkatnya "tradisi" mengandung makna segala kebenaran sakral, abadi, kebijaksanaan perennial dan penerapannya yang terus menerus dari prinsip-prinsip yang abadi kepada berbagai kondisi ruang dan waktu.

Hal yang sama dikemukakan oleh Martin Van Bruinessen bahwa dalam memahami NU pertama-tama harus dipahami adalah apa yang dimaksud dengan istilah "tradisi". Menurutnya terdapat beberapa konsep kunci dalam Islam yang sering diterjemahkan sebagai "tradisi", yang terpenting di antaranya adalah hadis, sunnah, dan adat. Tetapi Martin beragumen tidak satupun di antara ketiga istilah itu yang bersifat co-extencive dengan "tradisionalisme" muslim.
Hadis yang secara sederhana berarti "berita" tetapi juga sering diterjemahkan sebagai "tradisi" adalah pernyataan yang dikaitkan dengan Nabi tentang berbagai tindakannya. Hadis tentu saja merupakan sumber doctrinal yang paling otoritatif bagi kaum muslim. Bahkan hadis memiliki dampak lebih besar dalam kehidupan mereka, karena hampir seluruh hal yang bersangkutan dengan keimanan dan ibadah harus lebih dahulu dirinci, dijelaskan dan diabsahkan hadis. Dengan demikian mereka sangat mementingkan hadis setidak-tidaknya dalam seluruh aspek keagamaan mereka.

Tetapi seperti yang dikemukakan Martin terdapat perbedaan di antara kaum tradisional dan kaum modernis reformis. Martin menyebut kedua kelompok ini dalam tarikan nafas yang sama dalam memberlakukan hadis. Kelompok modernis reformis tentu saja terkenal dengan slogannya yakni "kembali kepada Al-Qur'an dan hadis" dalam konteks terakhir yang mereka maksudkan adalah hadis shahih yakni hadis-hadis yang betul-betul telah teruji orientasinya, tidak mengandung kelemahan-kelemahan tertentu baik dari segi sanad maupun matan.

Sebaliknya kaum tradisionalis yang juga mengakui sangat pentingnya hadis-hadis sahih. Berdasarkan pada hasil survei yang dilakukan bahwa kebanyakan mereka menemukan hadis dalam bentuk yang sudah "diproses" yakni yang digunakan sebagai pendukung argumen-argumen fikih. Hal ini dilihat Martin sebagai inti (core) tradisionalisme NU, yakni lebih baik mengikuti ulama-ulama besar di masa silam daripada mengambil kesimpulan-kesimpulan sendiri berdasarkan Al-Qur'an dan hadis.

Dari uraian ini Azyumardi menyimpulkan bahwa kaum tradisionalis khususnya NU cenderung menerima hadis secara relatif longgar karena itu tidak terlalu kritis atau tidak sangat mempersoalkan tentang apakah hadis yang mereka terima itu banar-benar merupakan hadis shahih atau dha'if khusus dari segi sanadnya. Bagi mereka, kelihatannya yang lebih penting adalah matan atau substansi hadis, apalagi jika hadis tersebut dipandang dapat mendorong mereka kepada fadha'il amal, keutamaan dan kesempurnaan amal ibadah. Pengadopsian hadis seperti itulah yang menjadikan ibadah kaum tradisionalis lebih "berbunga-bunga" penuh dengan tambahan-tambahan yang oleh kaum modern reformis disebut sebagai bid'ah karena semata-mata berlandaskan pada hadis-hadis yang lemah.

Sebaliknya kaum modernis seperti dikemukakan sebelumnya memperlakukan hadis ekstra hati-hati. Bagi mereka yang terpenting adalah otensitas atau kemurnian hadis terutama dari segi sanadnya. Mereka bisa menerima hanya hadis-hadis sahih sanadnya dan sebaliknya menolak hadis-hadis dha'if yakni cacat sanadnya meski matannya dapat mendorong ke arah apa yang disebut kaum tradisionalis sebagai "fadha'il al-amal". Konsekuensinya, ibadah-ibadah kaum modernis reformis cenderung tidak berbunga-bunga dengan kata lain cenderung sangat "bersahanja" dan karena itu agaknya "kering" dari pengalaman keberagamaan yang intens.
Kaum modernis dan reformis seperti diketahui tentu saja menekankan ijtihad dan menolak keras apa yang mereka sebut sebagai "taklid buta" yakni mengikuti saja pendapat ulama masa lampau tanpa pemikiran kritis. Bagi mereka, sikap taklid merupakan salah satu sebab pokok kemunduran Islam dan kaum muslimin. Karena itu jika kaum muslimin ingin maju maka harus meninggalkan sikap taklid buta dan sebaliknya mengembangkan ijtihad, berpikir secara independen untuk menghasilkan rumusan-rumusan baru yang lebih sesuai sesungguhnya tuntutan dan kebutuhan zaman.

Apakah sikap taklid itu betul-betul rigid dan tidak memberi peluang sama sekali bagi intervensi akal sebagaimana yang dituduhkan oleh kaum modernis reformis ? Lagi-lagi Martin mengemukakan argumen yang provokatif bahwa taklid tidak harus berarti kaku (rigid). Berkenaan dengan kesediaan kaum tradisionalis untuk mengakomodasi berbagai pendapat yang berbeda dan inkonsisten dalam mazhab-mazhab fikih yang ada, terdapat potensi tertentu bagi pengembangan dan penyesuaian serta inilah yang sebenarnya terjadi dalam waktu akhir-akhir ini bahwa kaum ulama tradisionalis kelihatan lebih fleksibel dan longgar dalam meresponi berbagai masalah fiqhiyah dibandingkan dengan ulama-ulama modernis reformis. Di mana mereka lebih cenderung tidak berkembang, posisi mereka sekarang tetap sama dengan posisi yang mereka ambil sejak awal abad 20, ini adalah sebuah ironi.

D. Kiprah Politik NU dalam Dunia Pendidikan dan Politik
Sesuatu yang menarik untuk dicermati gagasan mengenai finalitas bentuk negara Indonesia justru dicetuskan oleh NU. Organisasi yang telah dikenal dengan identitas tradisionalnya. Pengakuan terhadap negara RI sebagai sebuah bentuk final dan sistem kenegaraan yang sah.
Demikan pula perubahan NU dari organisasi yang berwatak tradisional radikal menjadi organisasi sosial keagamaan yang mempelopori penerimaan asas tunggal Pancasila menjadi catatan tersendiri dalam sejarah hubungan NU dengan negara, hal ini karena pada dasawarsa 1970-an, NU tampil sebagai unsur PPP yang paling keras mengkritik kebijaksanaan pemerintah.

Perubahan tingkah laku politik tersebut yang tidak jarang melahirkan cap oportunis (politik elastis) karena diilhami oleh ideologi Sunni yang dianut NU. Dalam hal ini aspek normatif pendirian NU adalah pencapaian kemashlahatan umat, dasar inilah yang menjadi pijakan dalam menjalankan roda organisasi. Perilaku-perilaku riil NU yang tampak unik dan controversial pada dasarnya berangkat dari prinsip tersebut.
Sejak dikendalikan Abdurrahman Wahid, NU seolah memasuki era baru. Apalagi dengan mengamati dinamika generasi muda NU masa kini, terlihat semacam pergeseran pemahaman yang bisa dipertimbangkan untuk meninjau ulang identitas tradisional pada NU. Semangat kritisisme, egaliter, universal, inklusif dan liberal sangat kental dalam pemikiran kaum muda NU. Mereka tidak segan-segan mengadopsi paham Mu'tazilah, mengelaborasi doktrin Khawarij serta memperhitungkan paham Syi'aisme bahkan mereka sangat antusias terhadap wacana filsafat Barat dan pemikiran Islam kini.

Kendati NU dicap sebagai lambang tradisionalis akan memperjuangkan citra ketradisionalan yang kental dengan ajaran Islam, namun perannya di panggung sejarah pergerakan kemerdekaan sangatlah besar bahkan dapat mengalahkan partai politik seperti PKI. Pada saat NU terlibat dalam politik praktis telah mengantarkan tokoh-tokohnya terlibat langsung dalam mewarnai corak Islam pada peri kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perjuangan NU di bidang politik kenegaraan juga tidak ketinggalan, ulama-ulama NU banyak yang merasa terpanggil untuk aktif dalam pemerintahan. Pada masa pendudukan Jepang para Kyai NU membentuk Hizbullah semacam unit militer bagi pemuda Islam yang bergerak memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Slogan mereka yang terkenal adalah "hidup mulia atau mati syahid".
Sampai saat ini peran NU tidak diragukan lagi dalam pergumulan modernitas politik kenegaraan dan ini menjadi cerminan tentang mencuatnya akar tradisionalisme dalam percaturan besar kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran-peran vital yang dimainkan oleh tokoh-tokoh NU secara modern tidak kalah dengan para tokoh-tokoh yang lebih dahulu dianggap berhaluan modern. Sehingga menempatkan NU sebagai bagian integral secara luas dalam proses pergulatan pemikiran Islam di Indonesia.

-----------------


BAB III
P E N U T U P
Kesimpulan
Setiap pergerakan yang hadir tidak pernah terlepas dari gejolak situasi sosial yang melingkupinya. Seperti halnya NU, hadir sebagai sebuah pergerakan dengan berbagai kapasitasnya. Dalam konteks berbangsa dan bernegara di Indonesia, setidaknya sejak negeri ini berdiri, kesadaran semacam itu telah mengental di kalangan umat Islam. Sebab disadari bahwa agama pada dasarnya mempunyai peran strategis dalam mengembangkan etika sosial, ekonomi dan politik. Persoalan kemudian adalah, apakah proses artikulasi nilai-nilai Islam yang mesti diperjuangkan itu perlu melibatkan institusionalisasi agama dalam praksis sosial-politik yang bersifat formalistik atau tidak?

Tidak dipungkiri bahwa perjalanan sejarah kebangsaan Indonesia tidak lepas dari peran strategis umat Islam yang memang mayoritas. Dalam hal ini, keterlibatan NU sebagai sebuah organisasi besar Islam di Indonesia tidak dapat disangkal. Basis pesantren sebagai jalur pengembangan pendidikan merupakan wadah yang sekaligus menjadi basis generasi NU ke depan.
-----------------
DAFTAR PUSTAKA

Anshariy, Suardi. The Role of Muslim Gramps in Contemporary Nationalisme Thesis MC Gill Canada, 1999.
Azra, Azyumardi. Islam Reformis; Dinamika Intelektual dan Gerakan. Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999.
Bruinessen, Martin Van. Pesantren and Kitab Kuning; Maintenance and Continuation of a tradition of Religious Learning. Jakarta: Mizan, 1992.
Dhofier, Zamakhsyari. K.H. Hasyim Asy'ari; Penggalang Islam Tradisional. Cet. I; Jakarta: Prisma, 1984
____________. Tradisi Pesantren. Cet. I; Jakarta: LP3ES, 1982.
Feillard, Andre. Islam at Armee dans L'indonesie Contemporaine. Diterjemahkan oleh Lesmana dengan judul NU; Vis-à-vis Negara Pencarian Isi, Bentuk dan Makna. Cet. I; Yogyakarta: LKiS, 1999
Ismail, Faisal. Dilema NU Di Tengah Badai Pragmatisme Politik. Cet. I; Jakrta: Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama Puslitbang Kehidupan Beragama Badan Litbang Agama Dan Diklat Keagamaan Departemen Agama RI., 2004.
Ida, Laode dan Tanthowi Jauhari, Gusdur di antara Kebersihan dan Kenestapaan. Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999.
Khaidar, M. Ali. Nahdatul Ulama Dan Islam Di Indonesia Pendekatan Fiqhi Dalam Politik (Disertesi) untuk memenuhi tugas, guna memperoleh Gelar Doktor Ilmu Agama Islam di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Kuntowijoyo, Paradigma Islam untuk Aksi. Cet. VIII; Bandung: Mizan, 1998.
Lapidus, Ira. M. A History of Islamic Societies. Diterjemahkan oleh Ghufron A. Mas'adi dengan judul Sejarah Sosial Umat Islam, Bag. III. Cet. II; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Marijan, Kacung. Quo Vadis NU Setelah Kembali ke Khittah 1926. Jakarta: Erlangga, 1992
Nasr, Sayyed Hossein. Tradisional Islam in The Modern Word. London Dan New York: Kegan Paul Internasional, 1990.
Noer, Deliar. Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1924. Cet. VIII; Jakarta: LP3S, 1996.
Pasha, Mustafa Kamal. dan Ahmad Adaby Darban, Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam dalam Perspektif dan Ideologi. Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000.
Rahardjo, Dawam. Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi. Cet. I; Jakarta: Lembaga Studi Agama dan Filsafat, 1999.
Sani, Abdul. Lintasan Sejarah Pemikiran Perkembangan Modern dalam Islam. Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.
Shaleh, Imam Anshori. NU Lepas dari Kemelut. Cet. I; Yogyakarta: Lukman Offset, 1986.
Syaukani, Ahmad. Perkembangan Pemikiran Modern di Dunia Islam. Cet. II; Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Thaba, Abdul. Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru. Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Wahid, Marzuki (at.al), Geger di Republik NU. Jakarta: LAPERSDAM NU, 1999.


0 comments:

Posting Komentar

Silakan titip komentar anda..