Akhir-akhir ini berbagai kasus pengadilan yang tidak adil terbongkar di negeri berpenduduk Muslim mayoritas ini. Keputusan-keputusan hukum yang tidak adil dan cenderung zalim. Mencuri tiga buah kakau, atau sebuah semangka atau tiga kg karet mentah bisa diganjar hukuman penjara beberapa tahun. Sedangkan koruptor milyaran dan triliyunan rupiah bebas melenggang di negeri ini tanpa tersentuh hukum sedikitpun. Mana kasus BLBI yang merugikan Negara lebih dari Rp 700 triliyun? Hilang sudah bak ditelan waktu. Sebab itu, tak heran jika masyarakat ragu akan keberhasilan DPR mengusut kasus Bank Century yang telah merugikan negara Rp 6.7 triliyun. Sementara kasus Anggodo yang membuat mata puluhan juta rakyat ini terbelalak beberapa pekan lalu sudah tidak jelas juntrungannya. Akan begitu jugakah nasib kasus Bank Century? Allahu A’lam….
Negeri ini memang sudah kehilangan apa yang disebut dengan KEADILAN. Hukum itu hanya berlaku bagi rakyat kecil dan miskin, yang sebagian mereka melakukan tindakan kejahatan itu karena lapar, seperti kasus pencurian 3 kg karet mentah di Propinsi Banten itu. Atau seperti seorang sopir yang kedapatan membawa satu butir ekstasi yang kemudian dihukum 4 tahun penjara. Namun bagi Jaksa yang menggelapkan barang bukti berupa 343 butir ekstasi, Esther Tanak dan Dara Veranita, hanya mendapat ganjaran satu tahun penjara. Sungguh jauh dari KEADILAN.
Sesungguhnya KEADILAN di negeri ini sudah sirna sejak lama. Bila KEADILAN sirna, pastilah kezaliman dan bertindak semena-mena yang meraja lela. Musibahnya lagi, kezaliman itu dilakukan oleh oknum penegak hukum itu sendiri. Ratusan dan mungkin ribuan kasus hukum lain yang belum terungkap media massa yang mengandung unsur kezaliman , khususnya sejak negeri ini merdeka fisik dari penjajah Belanda dan Jepang. Sebut saja kasus penggusuran tanah rakyat oleh para konglomerat untuk kepentingan bisnis mereka seperti pasar, mall, pabrik, gedung bertingkat, real estate, lapangan golf dan sebagainya. Atau penggusuran tanah masyarakat untuk kebun sawit atau pertambangan para pengusaha kelas kakap lainnya. Semuanya terjadi dengan leluasa tanpa ada penegakan hukum yang adil. Kalau ada anggota masyarakat yang berani bercerita kepada khalayak terkait kezaliman para pengusaha, seperi yang dilakukan Bu Prita Mulyasari terhadap RS OMNI Internasional, maka penjara dan dan denda Rp 204 juta adalah hukumannya.
Download selengkapnya...
0 comments:
Posting Komentar
Silakan titip komentar anda..